Pria di Prabumulih Katanya Sayang Istri, Tapi Kok Seperti Itu

Pria di Prabumulih Katanya Sayang Istri, Tapi Kok Seperti Itu

Tersangka pembunuhan istri di Prabumulih saat dihadirkan dalam pers rilis--

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tuna Netra yang Berada di Rumah Terbakar di Selangit Musi Rawas Berhasil Diselamatkan

Sesampainya di kebun karet, dia berganti baju untuk menyadap karet dan duduk sebentar untuk istirahat.

"Saat duduk itulah saya ngomong. Buk gimana ini, apa kita pulang saja, gimana anak kita ini kalau ibuk kayak gini terus," sambungnya mengaku beberapa kali istrinya selalu minta cerai.

"Padahal saya sayang sama dia," lanjutnya.

Karena sayang dan takut kehilangan sang istri, dirinya pun khilaf menusuk istrinya menggunakan pisau sadap karet miliknya. "Sekitar 2 atau 3 kali saya tusuk dia," akunya.

BACA JUGA:Soal Saran Libur Idul Adha 2023 Ditambah, Menko PMK Muhadjir Effendy Berikan Penjelaskan

Mengapa di TKP ditemukan racun tikus? Fikri mengaku racun tikus kemungkinan hanya terbawa saja di dalam tas dan tak ada sangkutan dengan kematian istrinya.

"Racun tikus itu sudah dibeli 2 hari lalu karena ada tikus di rumah tapi tidak sengaja terbawa di tas," akunya.

Setelah membunuh istrinya, dia pun lari ke kebun karet milik warga tapi agak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Hanya saja, usai membunuh dan melarikan diri, dia kembali lagi ke kebun karet tempat membunuh istrinya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Presiden Jokowi Sudah Tahu Usulan Muhammadiyah Libur Idul Adha 2 Hari, Tinggal Tunggu Perpres

"Saya ke kebun lagi karena saya menyesal dan karena saya sayang istri saya dan saya kira istri saya masih di kebun," akunya menyesal telah membunuh orang yang disayanginya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasi Humas AKP Sri DJ dan Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafik mengaku, pelaku diringkus di kebun karet tak jauh dari TKP.

"Pelaku ditangkap di kebun karet sekitar 300 meter dari TKP di siang hari Senin sekira pukul 13.30 WIB," bebernya.

Saat diamankan, pelaku tidak ada perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co