SAH, Mulai Sekarang Naik Pesawat dan Kereta Api Tidak Perlu Vaksin dan Pakai Masker

SAH, Mulai Sekarang Naik Pesawat dan Kereta Api Tidak Perlu Vaksin dan Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan penggunakan transportasi sekarang tidak perlu vaksin dan pakai masker-dephub.go.id-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai sekarang naik pesawat dan Kereta Api, tidak perlu vaksin dan pakai masker.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, berkaitan dengan SE tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE.

Yaitu, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

BACA JUGA:PENTING! Ini Aturan Baru Vaksin, Bagi Penumpang Kereta Api Lubuklinggau Palembang dan Lampung

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

BACA JUGA:Sah, Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Sementara itu, Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang R Iwan Winaya Mahdar menjelaskan, ketentuan baru tersebut sudah diberlakukan di Bandara Internasional SMB II Palembang.

“Ya sudah kita terapkan di Bandara SMB II Palembang. Dalam surat tersebut tercantum terkait aturan yang tadinya syarat wajib vaksin, menjadi anjuran,” kata Iwan dikutip dari sumateraekspres.id, Senin 12 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co