40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi
Kakek Teguh Munir warga Palembang menggugat Presiden Jokowi terkait ganti rugi lahan tahun 1986-Dokumen-sumeks.co
BACA JUGA:Muratara Sudah Berusia 10 Tahun, Tapi Ulu Rawas Masih Susah Sinyal Internet
Selain Presiden Jokowi, kata Vanny turut menjadi tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Dalam Negeri, PUPR, ATR/BPN, Gubernur Sumsel, Walikota Palembang.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat ini di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.
Secara garis besar, Vanny menjelaskan dalam mediasi pertama yang digelar Rabu 7 Juni 2023 kemarin, pihak penggugat Teguh Munir mengklaim dari Pembebasan lahan ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.
Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co