40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi

40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi

Kakek Teguh Munir warga Palembang menggugat Presiden Jokowi terkait ganti rugi lahan tahun 1986-Dokumen-sumeks.co

PALEMBANG,LINGGAUPOS.CO.ID –  Sungguh mengejutkan. Kakek berusia 80 tahun di Kota Palembang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nilai gugatan yang diajukan Rp13,7 Miliar karena merasa dimiskinkan lebih kurang 40 tahun. 

Teguh Munir nama si kakek yang menjadi sorotan publik itu menggugat Presiden Jokowi melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Objek gugatan yang diajukan terkait ganti rugi tanah sejak tahun 1986 seluas 7.100. Sidang pertama dengan agenda mediasi telah digelar Rabu, 7 Juni 2023.

BACA JUGA:Hilang di Sungai Musi Sejak Kamis, Warga BTS Ulu Musi Rawas Belum Ditemukan

Selain menggugat Presiden Jokowi, Kakek Teguh juga menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai dari Walikota hingga Gubernur.

Selain itu, pihak Kementerian diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, serta ATR/BPN Kota Palembang

Teguh Munir mengaku, siap jika objek sengketa ganti rugi lahan itu diukur ulang oleh pihak pemerintah untuk membuktikan landasan gugatannya kepada Presiden.

Teguh berharap, proses upaya hukum mencari keadilan atas hak ganti rugi kepemilikan tanah selama hampir 40 tahun itu dapat diselesaikan segera oleh pihak pemerintah.  

BACA JUGA:Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Dikutip dari sumeks.co, Teguh Munir menceritakan, hampir 40 tahunan keluarganya berusaha menggugat mencari keadilan atas tanah miliknya seluas 7100 meter. 

Tanah tersebut berlokasi di Jalan Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, yang saat itu digunakan untuk pembangunan jalan.

Kakek Teguh menceritakan semasa orang tuanya masih hidup, menggugat pihak pemerintah terkait ganti rugi lahan tanah seluas 25×285 meter yang dijadikan pembangunan jalan. 

Namun kala itu pihak pemerintah hanya mengganti rugi seluas 1,5 meter dari luas keseluruhan 7100 meter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co