40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi

40 Tahun Merasa Dimiskinkan, Kakek di Palembang Gugat Presiden Jokowi

Kakek Teguh Munir warga Palembang menggugat Presiden Jokowi terkait ganti rugi lahan tahun 1986-Dokumen-sumeks.co

BACA JUGA:Viral di Medsos, Gadis Gelumbang Muara Enim Dinikahi Bule, Begini Kisahnya

Sementara, sisa tanah yang belum dibayarkan oleh pemerintah tersebut hingga saat ini tidak diperbolehkan untuk dibangun. 

“Jadi sejak tahun 86 itu, tanah tersebut hingga saat ini tidak boleh dipergunakan atau dibangun apapun, jadi kita ini seperti dimiskinkan,” tegasnya. 

Dirinya pun merasa kebingungan, selama puluhan tahun bersama pihak keluarganya sudah berusaha mencari keadilan.

Lebih lanjut dikatakannya, dirinya sudah berusaha kemana-mana untuk mencari keadilan itu, diantaranya menghadap Walikota Palembang, Gubernur Sumsel hingga Presiden.

BACA JUGA:Pemerintah Segera Buka Pendaftaran CPNS, Biar Tidak Ketinggalan, Ini Syarat-syaratnya

 “Namun nyatanya tidak dapat menyelesaikan perkara ini, untuk itulah sekarang kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” ungkapnya. 

Sebelumnya Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendampingi Presiden RI Ir Joko Widodo sebagai tergugat dalam sengketa ganti rugi lahan milik warga Palembang.

Bahkan, saat ini warga Palembang yang diketahui bernama Teguh Munir telah melayangkan upaya hukum gugatan ganti rugi tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Naungan Harahap SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Pencuri di Lubuklinggau yang Tinggalkan Motornya di Lokasi, Ditangkap di Jakarta

Dikonfirmasi Kamis 8 Juni 2023, penunjukan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, ditunjuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang di klaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah.

Didampingi Kasi Perdata Erik Yudistira SH MH, acara singkat Vanny menceritakan kronologi singkat pihak penggugat Teguh Munir mengklaim, bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak tahun 1986.

"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas  7100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang," ungkap Vanny.

Adapun jumlah kerugian, lanjut Vanny yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp13,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co