Viral! Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar, Diduga Pakai Skema Ponzi

Viral! Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar, Diduga Pakai Skema Ponzi

Kasus dugaan penipuan PO iPhone yang melibatkan perempuan kembar Rihana dan Rihani ditindaklanjuti polisi.-twitter---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Viral di media sosial penipuan 'si kembar' yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gs.

Dua orang kembar Rihana-Rihani yang diduga melakukan aksi tipu-tipu hingga membuat sejumlah reseller iPhone rugi mencapau Rp35 miliar diduga memakai skema ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.

Skema ponzi keduanya diketahui lewat modus yang dilakukan dimana mereka mengiming-iming investrasi keuntungan besar tanpa resiko termasuk dalam proses pre-order iPhone.    

Si kembar tipu reseller iPhone hingga Rp 35 miliar akan dijemput paksa kepolisian.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Peserta yang Lolos Paskibraka Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

BACA JUGA:Makin Sengit! Jika Anies Gagal Nyapres, Head To Head Prabowo vs Ganjar, Siapa yang Lebih Unggul?

Penjemputan paksa terhadap si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan pre-order (PO)  iPhone karena mangkir dalam dua kali pemeriksaan.

Kompol Henrikus Yossi selaku Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan  Rihana dan Rihani saat ini masih dalam upaya pencarian kepolisian.

"Tentu saja semua tindakan Polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur, kami sedang melakukan pencarian dan akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Kompol Henrikuskepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.

Kompol Henrikus menjelaskan penjemputan paksa itu dilakukan usai si kembar Rihana dan Rihani mangkir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Hanya Minta Maaf! Rebecca Klopper Pilih Bungkam Terkait Video Dewasa Berdurasi 47 Detik

BACA JUGA:Waspada! Warnet di Lubuklinggau Sudah Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

"Dalam proses penyidikan saat ini sudah beberapa saksi udh kami mintai keterangan dan kami juga sudah memanggil terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan sebagai terlapor," kata Kompol Henrikus. 

Insiden penipuan 'si kembar' itu viral di media sosial yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp.

Dalam postingan tersebut, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R, di mana dia merugi mencapai Rp 35 miliar.

Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.

BACA JUGA:Melky Ditangkap Polisi, Perbuatan Dosanya Terekam CCTV

BACA JUGA:Hendak Buka Kebun Sawit, 4 Warga Suro Musi Rawas Ditahan, ini Penyebabnya

Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Awalnya, transaksi berjalan lancar dan semua pesanan dikirim, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5.8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.

BACA JUGA:Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun

BACA JUGA:Pengendara Tidak Pakai Helm Terekam di ETLE Tugumulyo, Dapat Surat Cinta dari Polres Musi Rawas

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.

Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.

BACA JUGA:Pencanangan BBGRM Musi Rawas Sukses, Hj Ratna Machmud: Harumkan Nama Musi Rawas

BACA JUGA:Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona

"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.

Segala upaya sudah ditempuh hingga akhirnya Vicky dan korban lainnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.

"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini 'si kembar' belum ditemukan," tuturnya.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: