Kronologis Warga Musi Rawas 6 Jam Terjebak di Sumur Beracun di Rumah Polisi, Berikut Penjelasan Polres
Kolase foto, surat penyataan keluarga soal korban masuk sumur beracun (kiri), dan petugas saat identifikasi korban di Kamar Mayat RS Siti Aisyah Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Jumadi (50) warga RT.2 Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, 6,5 jam lebih terjebak di dalam sumur beracun.
Petugas gabungan SAR dan Polisi sempat kesulitan mengevakuasi tubuhnya dari dalam sumur. Karena sumur yang kecil, dan gas beracun membahayakan.
Jumadi yang terjebak di dalam sumur Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, baru bisa dievakuasi pada pukul 21.05 WIB.
Setelah dievakuasi Jumadi sudah meninggal dunia. Bahkan diperkirakan meninggal dunia karena terhirup gas beracun, karena 2 ekor ayam yang dimasukkan ke sumur menggunakan tali, juga mati.
Terkait peristiwa ini berikut penjelasan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Lokasi kejadian di rumah milik Hedi Wijaya (38) anggota Polres Musi Rawas di Perumahan Puri Marga Mulya Blok G No.5 RT.2 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Awalnya Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, istri dari pemilik rumah, Nining (37) menanyakan kepada saksi Vera (45) warga RT.2 Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, siapa yang bisa membersihkan sumur.
Karena dari rumah miliknya di Perumahan Puri Marga Mulya miliknya tercium bau diduga ada bangkai hewan lalu.
Sehingga Vera menghubungi korban Jumadi dan suaminya Tukimin (46), menceritakan soal pekerjaan membersihkan sumur tersebut.
Kemudian Tukimin bersama dengan Jumadi pada pukul 13.30 WIB berangkat, pukul 14.00 WIB keduanya tiba di Puri Marga Mulya.
Setelah tiba di kediaman Hedi Wijaya dan Nining tersebut, korban Jumadi menyiapkan tali yang ia bawa dan diikat ke kayu.
Sementara Tukimin menggali tanah, yang dipersiapkan untuk mengubur binatang yang berada di dalam sumur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: