Ini Pengakuan Pengelola Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, yang Diduga Lakukan Penipuan

Ini Pengakuan Pengelola Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, yang Diduga Lakukan Penipuan

Ilustrasi penipuan. Tersangka penipuan haji di Lubuklinggau, akui perbuatannya-OpenClipart-Vectors-Pixabay

BACA JUGA:10 Orang Jadi Korban Travel Haji Umrah di Lubuklinggau, Modus Mempercepat Haji

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan korbannya adalah Riduan (60) warga RT.1 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Adapun kronologis kasusnya, pada Maret 2023, Etti yang mengaku pengelola Travel Haji Umrah Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam.

Kepada korban Riduan dan istrinya, Etti mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji. Korban Riduan dan istrinya yang mendaftar pada 2016, bisa diberangkatkan pada 2023.

Tersangka Etti menjanjikan korban bisa berangkat haji pada 2023, asalkan membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.

BACA JUGA:Keren, Ada Air Terjun 9 Tingkat di Karang Jaya Muratara, Cocok untuk Petualang Sejati

Karena terkena bujuk rayu tersangka, dan ingin lebih cepat berangkat haji, akhirnya korban Riduan membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka.

Mendekati jadwal keberangkatan haji 2023, pada korban datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan keberangkatan.

Ternyata menurut Kantor Kemenag Lubuklinggau, korban dan istrinya tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuklinggau untuk 2023.

Mengetahui sudah menjadi korban penipuan, Senin 22 Mei 2023, korban melapor ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen

“Berdasarkan laporan korban, mulai Kamis 25 Mei 2023 kami lakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan 10 orang saksi,” jelas Kasat Reskrim.

Juga melakukan penelitian dokumen dan pulbaket di Kemenang Kota Lubuklinggau. Sehingga ditetapkanlah Etti sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: