Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen

Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen

Demas Brian Wicaksono, dosen yang menggugat terbuka-tertutup di Mahkamah Konstitusi --

BACA JUGA:Janda Muda ini Mengakui, Ia Menjadi Caleg Agar Bisa Jadi Pelakor

Sebagai akademisi, Demas sudah lama menganggap sistem proporsional terbuka itu tidak sesuai dengan UUD. Pemilu itu diikuti oleh partai politik. Bukan perorangan. "DPD-lah yang diikuti oleh perorangan," ujarnya. "Kalau sama-sama perorangan kenapa tidak dijadikan satu saja," katanya.

Demas lantas mengajak lima orang temannya untuk sama-sama menggugat ke MK. Demas yang menjadi koordinatornya.

Mereka lantas menunjuk pengacara Sururudin SH LLM untuk beracara di MK. Demas mengenal Sururudin saat melakukan penelitian S-3 nya di MK. Waktu itu Sururudin lagi beracara di MK.

"Jadi, ini tidak ada hubungannya dengan PDI-Perjuangan?" tanya saya.

BACA JUGA:Menjadi Caleg, Mundur dari Wali Kota, ini Kata SN Prana Putra Sohe

"Sama sekali tidak ada," tegasnya.

"Pernah berkoordinasi dengan PDI-Peejuangan atau dihubungi mereka?"

"Tidak pernah sama sekali," jawabnya.

"Tapi Anda anggota PDI-Perjuangan?"

"Iya".

"Pengurus?"

“Bukan ketua".

"Pengurus inti?"

"Tidak. Saya hanya pengurus lembaga".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id