Awasi Dana Kampanye Pemilu 2024, KPU Himbau Parpol Buat RKDK
Gedung KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Hingga saat ini baru 9 Partai Politik (Parpol) yang membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk Pemilu 2024.
Untuk itu, sebagai pengawasan pendanaan peserta Pemilu, KPU RI mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum memiliki RKDK agar segera membukanya.
"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, dalam keterangan resminya, Sabtu 27 Mei 2023.
Idham juga mengatakan, nantinya KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Dikabarkan Proporsional Tertutup, ini Penjelasan MK
BACA JUGA:ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," jelasnya.
BACA JUGA:Polri Gandeng PPATK, Usut Adanya Indikasi Aliran Dana Narkoba Caleg Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU Lakukan Analisa Potensi Pendaftaran Ganda Bacaleg Pemilu 2023
Idham juga mengungkapkan, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:
1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
BACA JUGA:Jabat Ketua DPD Nasdem Muratara, Firsa H Lakoni Targetkan Menang Pemilu, Pilkada dan Pilpres
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
BACA JUGA:Ini Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Cek di Sini
BACA JUGA:Ketua PRIMA Agus Jabo Kaget, Kok Pengadilan Putuskan Pemilu Ditunda
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
9. Partai Ummat.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: