Stiker Nama Cucu Korban di Kaca Mobil, Jadi Kunci Petunjuk Kasus Pembunuhan Bos Sawit

Stiker Nama Cucu Korban di Kaca Mobil, Jadi Kunci Petunjuk Kasus Pembunuhan Bos Sawit

Mobil Innova warna hitam dengan nopol BG 1653 JP milik korban Karim yang dibawa kabur tersangka Arif. Foto: Akda/sumeks.co----

BANYUASIN, LINGGAUPOS.CO.ID - Pembunuhan bos sawit, Karim (50) warga warga Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, sudah ditangkap tiga orang.

Tiga orang yang ditangkap, salah satunya adalah orang yang bertugas menjual mobil. Sementara ada satu lagi pelaku pembunuhan, yang masih buron.

Adapun tersangka yang sudah ditangkap adalah Arif Widianto (AW), keponakan korban.

Arif Widianto ini diduga adalah otak pembunuhan terhadap paman kandungnya itu.

BACA JUGA:Ini Awal Perencanaan Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin, Usai Nyabu Langsung Beraksi

BACA JUGA:Satu Pelaku Pembunuhan Tauke Sawit Masih Buron, Keponakan Jadi Otak Pelaku

Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap bos sawit Karim (50), warga RT 06, Dusun 02, Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin berhasil diungkap Satreskrim Polres Banyuasin.

 

Salah satu kunci petunjuk yang ditemukan yakni stiker di kaca depan mobil Innova warna hitam nopol BG 1653 JP milik korban Karim.

"Itu petunjuk kita," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat reskrim AKP Hary Dinar dalam rilisnya Senin 29 Mei 2023 di Mapolres Banyuasin. 

Menurut AP Hary, sebelumnya kasus ini sedikit mengalami kendala, sehingga sempat kesulitan terungkap mulai dari keterangan saksi yang tidak dapatkan titik terang, lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. 

BACA JUGA:Mobil Tauke Sawit Gagal Dijual, Para Pelaku Pembunuhan Masih Muda

BACA JUGA:Ternyata, Tauke Sawit Dibunuh Keponakan Sendiri, Motifnya Sepele

"Kemudian ditambah lagi adanya isu cinta segitiga," ungkapnya. 

 

Tapi semuanya terbantahkan, sehingga Polres Banyuasin terus intens melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Akhirnya, diketahui ada petunjuk dari tulisan stiker di mobil korban atas nama Fino yang merupakan cucu korban. 

"Bermodalkan itu, kita terus cari keberadaan mobil itu," terangnya. Kendati sempat dibawa sampai ke Gelombang dan akhirnya dibawa kembali ke Banyuasin. 

BACA JUGA:Pengakuan Istri Tauke Sawit yang Ditemukan Tak Bernyawa, Bikin Kaget

BACA JUGA:Berikut ini Hasil Visum, Tauke Sawit yang Ditemukan Tak Bernyawa

"Akan tetapi setop di desa Pangkalan Benteng, karena kehabisan bensin," imbuhnya. 

Mendapatkan informasi keberadaan mobil itu, pihaknya langsung menuju lokasi.

“Dan sampai akhirnya kita tangkap pelaku Arif Jumat malam," ucapnya. Dari nyanyian Arif, akhirnya dibekuk pelaku lainnya di tempat berbeda pada hari Sabtu yaitu Muji dan Rais.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, aksi pembunuhan sadis yang disertai perampokan terhadap korban Karim (50), bos sawit di Desa Senda Mukti, RT 06, Dusun II, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Kamis 25 Mei 2023 lalu telah direncanakan oleh para pelaku. 

"Iya, sudah direncanakan oleh para pelaku yang sudah kita amankan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasat reskrim AKP Hary Dinar dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafarudin saat menggelar rilsi uangkap kasus di Mapolres Banyuasin, Senin 29 Mei 2023 pagi.(sumeks.disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: