Warga Muara Lakitan Ditangkap di Tugumulyo, Gara-gara Pil Minions

Warga Muara Lakitan Ditangkap di Tugumulyo, Gara-gara Pil Minions

Tersangka Darmawi dan barang bukti yang diamankan--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Darmawi (53) warga Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten MUSI RAWAS, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres MUSI RAWAS.

Darmawi ditangkap di Jalan Lintas Desa M Sitiharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari Darmawi petugas mengamankan barang bukti plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil, yang berisikan 20 butir pil warna biru berlogo minions. Diduga pil itu adalah ekstasi dengan berat 7,44 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, awalnya anggota mendapat laporan oleh warga.

BACA JUGA:Jual Motor COD di Facebook, Pria Muratara Ditangkap Saat di Rumah Sakit Lubuklinggau

Bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lintas Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi,  dan menyetop mobil Toyota Sigra warna hitam BG 1679 HV.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di kursi depan sebelah kiri.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

BACA JUGA:Teman tak Tahu Diri, Gasak Motor Teman, Warga OI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: