Teman tak Tahu Diri, Gasak Motor Teman, Warga OI Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Tersangka Amat (kedua kanan) saat digiring ke Subdit 3 jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co----
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dikasih hati minta jantung, perumpamaan itu cocok disematkan kepada Abdul Rahman alias Amat (28) warga Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya Mulia, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI)
Tim Opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Tersangka Abdul Rahman alias Amat (28) diringkus Kamis 18 Mei 2023 malam saat menginap di salah satu Hotel Berbintang Kota Palembang.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Catat! Ini Syaratnya
BACA JUGA:Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?
Tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Genio nopol BG 3490 DV milik korban Kgs Hasyim Asy’ari yang merupakan temannya sendiri.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, membenarkan tersangka diringkus di salah satu hotel Jalan Basuki Rahmat, Palembang.
“Saat diamankan, pelaku berada di salah satu kamar hotel,” terang Kompol Agus, Jumat 19 Mei 2023.
Warga Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya Mulia, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba
BACA JUGA:Tiket Coldplay Habis dalam Hitungan Menit, Eh Ada yang Nipu, ini Kata Polisi
Kompol Agus menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 5 Mei 2023 lalu. Saat itu tersangka menginap di tempat kontrakan korban, Kecamatan Indralaya Utara.
“Korban tidak curiga, saat korban menginap di malam itu. Tetapi pelaku diam-diam membawa kabur motor. Korban baru sadar saat bangun tidur, motornya hilang. Hp-nya tersangka juga sudah tidak aktif lagi,” terang Agus.
Kesal dengan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu 6 Mei 2023.
“Saat menjalani pemriksaan, tersangka mengaku motor korban dijual Rp1,7 juta dan sudah dibelikan handphone,” tutup Agus. (sumeks.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: