Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Sabu, Akui Beli BB dari PALI
Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus tersangka Welly. Foto: Dian/sumeks.co----
PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Nanas ini.
Kali ini, Satres Narkoba melalui Tim Banteng Buto Unit 1 berhasil meringkus seorang bandar, Welly Oktariyadi (36) warga Jalan Arimbi RT 01/RW 04 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis 18 Mei 2023 Pukul 22.15 Wib.
Pelakunya, yakni Welly Oktariyadi (36) yang merupakan warga Jalan Arimbi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Pelaku yang diringkus merupakan bandar," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairah, Jumat 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding
BACA JUGA:Anak 10 Tahun Ikut Lomba Hafidz 30 Juz di STQH Sumsel, Penampilannya Memukau
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa delapan paket narkotika jenis Sabu dengan berat-bruto 1,73 gram, 2 lembar plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 2 lembar kertas putih, 1 unit HP Oppo warna biru dongker, 1 buah peci warna gold, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah hitam tanpa nopol dan uang tunai senilai Rp186 ribu.
Dijelaskan Heri, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta kendaraan yang dipakai dan rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas," bebernya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus.
BACA JUGA:Musim Haji 2023, 6 Bandara ini Siap Layani Penerbangan JCH Sumsel, Cek Fasilitasnya di Sini
BACA JUGA:Polantas di Lubuklinggau Tidak Razia, Tapi ETLE Terus Merekam Pelanggaran
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, saat di interogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya.
"Saya beli barangnya dari Heri yang tinggal di Desa Tanah Abang PALI," tukasnya.(sumeks.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: