Demi Keamanan, Kasus Perkelahian Anak Punk, Polres Lubuklinggau Tetapkan 2 Tersangka
Tersangka Soleh--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus perkelahian anak punk di LUBUKLINGGAU memasuki babak baru. Polres LUBUKLINGGAU akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka adalah, Marvin Aldiyansa (18) warga Jalan Kartini Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian, Soleh (19) warga Dusun I RT.1 Kecamatan Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, Lampung.
Soleh sehari-hari ngontrak di Jalan Aneka 80 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sesama Anak Punk Berkelahi di Lubuklinggau, 1 Terluka
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan pihaknya akhirnya menetapakan 2 tersangka.
Karena ke-2 belah pihak sama-sama melapor, pihaknya sudah melakukan mediasi. Namun keduanya tetap ingin kasusnya diteruskan.
Tersangka Marvin Aldiansyah--
“Sebelumnya dalam kasus ini kami sudah menetapkan Marvin sebagai tersangka berdasarkan laporan Soleh,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 17 Mei 2023.
Namun, kemudian orang tua Marvin yakni Betaria melaporkan Soleh, dengan tuduhan juga melakukan penganiayaan.
BACA JUGA:Tato di Tubuh Cewek Penyebab Perkelahian Anak Punk di Lubuklinggau, Berikut Ceritanya
“Kami sudah upayakan mediasi, namun belum berhasil. Agar tidak terjadi konflik sosial sesama anak punk, kami lakukan gelar perkara,” tambah Kasat.
Selanjutnya, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan Linggau menangkap Soleh di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa perlawanan.
Ditambahkan Kasat Reskrim selama ini sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat, sehingga perlu dilakukan tindakan hukum yang kongkrit guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: