Polisi Tahan Joko Widodo, Menteri Kominfo Menyusul Ditahan Kejagung

Polisi Tahan Joko Widodo, Menteri Kominfo Menyusul Ditahan Kejagung

Ilustrasi ditangkap. Oknum LSM di Lubuklinggau ditangkap polisi-Clker-Free-Vector-Images-pixabay

BENGKULU UTARA, LINGGAUPOS.CO.ID –  Polisi melakukan penahanan terhadap Joko Widodo (35) warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Joko Widodo ditahan bersama 3 orang rekannya, yakni Tri Usman (28) warga Kecamatan Padang Jaya, Yahya Soekardi (48) warga Kecamatan Giri Mulya dan Zizam Hori (35) warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Keempatnya kini ditahan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, setelah ditangkap saat mengangkut kayu jenis meranti merah pada Selasa 2 Mei 2023 lalu di kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Register 28, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ardian Yunan Saputra mengatakan keempat tersangka merupakan orang yang disuruh oleh pelaku utama selaku pemilik kayu yang saat ini masih statusnya masih buron.

BACA JUGA:Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

"Keempat tersangka ini ditangkap saat sedang melangsir kayu dari dalam hutan. Untuk pemilik kayu berinisial I-R saat ini masih dalam perburuan," jelas Kasat Reskrim, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari RBTVCAMKOHA.COM.

Kejagung Tahan Menteri Kominfo 

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem itu terjerat korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Rp8.032.084.133.795. 

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung RI, Rabu, 17 Mei 2023. Johnny G Plate keluar menggunakan bajun tahanan. Tersangka dibawa mobil tahanan Kejagung RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.  

BACA JUGA:Sularno Dihukum Percobaan, Keluarga Korban Ngamuk Sebut Tidak Ada Hukum di Negeri Ini

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Selanjutnya YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Pemeriksaan terhadap Menteri Kominfo sudah dilakukan tiga kalinya oleh Kejagung RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: