Bejat! Tukang Odong-odong Hamili Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

Bejat! Tukang Odong-odong Hamili Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 3 Bulan

Bejat! Tukang Odong-odong Hamili Gadis Dibawah Umur, Keluarga Korban Langsung Lapor Polisi-Humas Polres Jakbar---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bejat, seorang tukang odong-odong diduga menyetubuhi gadis dibawah umur hingga hamil tiga bulan.

Aksi pencabulan ini dilakukan di kamar petak kontrakannya di kawasan Semanan Kalideres Jawa Barat.

Perilaku sungguh tidak terpuji ini dilakukan berinisial RIS (42) dengan mencabuli gadis dibawah umur hingga hamil 3 bulan di kawasan Kalideres.

Atas aksi bejatnya tersebut pelaku kemudian diringkus polisi dan kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Kalideres Jakarta Barat.

BACA JUGA:Viral! SMA 3 Bandung Sewa Kereta untuk Study Tour, KAI: Semua Bisa Sewa, ini Caranya

BACA JUGA:Informasi Terbaru dari Wali Kota Lubuklinggau, Soal Ida Dayak

Kapolsek Kaloderes AKP Syafei Wasdar mengatakan, sopir odong-odong tersebut menyetubuhi gadis remaja NN (17) hingga hamil 3 bulan, di sebuah rumah kontrakannya di kawasan semanan.

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terjadap korban sebanyak 4 kali sejak awal Januari 2023.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri dalam keterangannya dikonfirmasi, Minggu 14 Mei 2023.

Syafri mengatakan kasus berawal dari korban yang sebelumnya sering kali naik odong odong milik pelaku.

BACA JUGA:Yuk! Serbu Promo Tiket Eksekutif Rp 30 Ribu untuk Rute 5 Kereta Baru KAI 2023

BACA JUGA:Kompak! Bupati Lebak Iti Octavia dan Wakilnya Kompak Mundur, Ada Apa?

Pelaku kemudian beraksi dengan meminta nomor ponsel korban dan melakukan komunikasi inten untuk membuat korban akrab dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati, dan di dalam rumah tersebut kemudian pelaku beraksi menyetubuhi korban.

 

Pertemanan korban dan pelaku kemudian berlanjut dengan keduanya sering kali melakukan pertemuan dan melakukan hubungan intim sebanyak empat kali hingga membuat korban akhirnya hamil.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil," jelasnya.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Polres Metro Tangerang

BACA JUGA:Jadi Youtuber Judi Online, Kakak Adik Asal Muratara Dapatkan Gaji Harian dan Bulanan, Jangan Ditiru

Korban yang takut dengan kondisi hamilnya kemudian melaporkan ke orang tuanya dengan dilanjutkan membuat laporan polisi.

 

Hingga kini pelaku pun berhasil tertangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku dengam dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: