Wanita ini Sebabkan 430 Warga Lubuklinggau Merana, Namanya Ada 2

Wanita ini Sebabkan 430 Warga Lubuklinggau Merana, Namanya Ada 2

Yang melihat Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari segera lapor polisi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Beberapa wanita Lubuklinggau saat ini menjadi buronan atau ditangkap polisi, karena kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, ada satu lagi buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Lubuklinggau, bahkan sudah sejak April 2021 masuk DPO.

Dia adalah, Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari. CEO PT Buroq Noer Syariah yang menyebabkan 430 konsumen perumahan merana.

Ia diketahui beralamatkan di Perikanan Lorong Cholipah No. 593 Rt.08 Rw.02 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

BACA JUGA:Perempuan Cantik Istri Dosen di Lubuklinggau Diminta Menyerahkan Diri, Direktur Tak Menyangka

Sudah beberapa kali digrebek polisi, Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari belum berhasil ditangkap.

Seperti diketahui berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID,  Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.

Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp7,1 miliar dengan jumlah korban  430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.

Kronologis kasusnya, awalnya Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari selaku CEO PT Buroq Noer Syariah menawarkan dan memasarkan perumahan syariah tanpa riba, tanpa sita dan perkreditan tanpa melalui perbankan.

BACA JUGA:Yang Melihat Wanita ini Segera Lapor Polisi, Korbannya Ratusan Orang

Dengan uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah, dan dalam jangka waktu 4 bulan, konsumen sudah bisa mendapatkan dan menempati rumah dengan type 36 atau type 48 sesuai pilihan.

Hanya saja, setelah para konsumen menyerahkan uang, rumah yang dijanjikan tidak dibuat.

Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke Polres Lubuklinggau pada 2 Februari 2021. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi, kasusnya naik ke penyidikan pada 24 Februari 2021.

Selanjutnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor : DPO / 40 / IV / 2021 / RESKRIM tanggal 14 April 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: