Viral! Salat Bercampur Shaf Lelaki dan Perempuan, ini Hukumnya kata Ustadz Adi Hidayat

Viral! Salat Bercampur Shaf Lelaki dan Perempuan, ini Hukumnya kata Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat--

LINGGAUPOS.CO.ID - Saat ini tengah ramai serta viral di media sosial diperbincangkan mengenai shaf salat seorang perempuan yang menyatu dengan shaft salat laki-laki atau bahkan berada di depan lelaki.

Dengan viralnya video salat Idul Fitri 1444 H, bercampurnya lelaki dan perempuan di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menimbulkan pro kontra di kalangan umat muslim di Indonesia. Terkait hal itu, dibahas juga oleh Ustadz Adi Hidayat.

Dalam akun Youtube Adi Hidayat Official, ustadz Adi Hidayat menjelaskan, bahwa dalam shalat berjamaah bahwa Nabi Muhammad SAW sudah mengatur bahwa laki-laki di urutan shaf paling depan.

Khusus untuk laki-laki ini, memang nabi memberikan motivasi khusus supaya datang lebih awal untuk di shaf paling depan, dengan nilai paling tinggi. Sementara yang berikutnya di belakang sampai yang datang paling akhir sebelum salat.

BACA JUGA:Ingat! Mulai 1 Mei 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu, Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA:Malam ini SBY dan Airlangga Hartarto Bertemu Secara Tertutup, Bahas Koalisi Besar?

Namun, khusus perempuan memang ditempatkan di shaf paling belakang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dalam shalat diantaranya menganggu kekhusyukan shalat.

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan, Rasulullah menempatkan shaf laki-laki dan perempuan tidak bercampur. Shaf laki-laki dan perempuan diatur, laki-laki di depan, perempuan di belakang berjarak  jangan menempel dengan laki-laki. Hal itu seperti disampaikan Al Imam Annawawi.

Sementara Al Imam Ghazali, kata Ustadz Adi Hidayat, juga menyampaikan sebagai ahli fiqih beliau berpendapat hendaknya satu pemisah laki-laki dan perempuan seperti pembatas atau hijab, yang sekarang sudah dipraktekan di sejumlah masjid.

"Pemisahan ini bukan hanya percampuran fisik tetapi juga non fisik antara laki-laki dan perempuan. Perempuan tidak melihat gerakan laki-laki atau suara sehingga berpengaruh dalam khusyukan sholat," ujar Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru! ini Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023

BACA JUGA:Bedah Surat Al-Mujadalah Ayat 11, Dalil yang Dipakai Ponpes Al-Zaytun, Sah atau Sesat?

Ustadz Adi Hidayat juga menyampaikan, Al Imam Al Mawardi pernah meminta supaya imam shalat meminta jamaah laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat ibadah setelah shalat tetapi mendahulukan perempuan untuk keluar terlebih dahulu.

"Sempat disampaikan oleh beliau dalam satu riwayat, setelah shalat tuntas dikerjakan, perempuan keluar terlebih dahulu. Sementara makmum laki-laki diam-diam dahulu. Anda bayangkan jangankan dalam shalat, pasca shalat ulama juga sangat hati-hati supaya laki-laki dan perempuan tidak bercampur. Laki-laki tidak melihat aurat tertentu perempuan," ujar Ustadz Adi Hidayat.

"Pandangan para ulama ini memberikan pesan kepada kita bukan hanya shalat itu penting ditunaikan dengan penuh kekhusyukan pemenuhan syarat dan rukun, tetapi juga bagaimana adab dan akhlak dalam penunaian diatur supaya tetap menjaga nilai-nilai ketaatan di hadapan Allah SWT yang mengikuti petunjuk Rasulullah SAW," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Para ulama kita sudah mendiskusikan bagaimana perempuan dan laki-laki dalam satu shaf yang sama. Jika percampuran yang dimaksud diringi tanpa ada pemisah yang memungkinkan sentuhan baik fisik atau tak langsung, karena fitrah saling hasrat tidak bisa ditolak. Ketika itu terjadi, maka shalatnya tidak benar, batal, dan tidak memiliki nilai dalam sahnya shalat.

BACA JUGA:Virgoun Menangis! Akui Khilaf Selingkuh dari Inara Rusli Hingga Minta Maaf

BACA JUGA:Viral! Soal Perempuan yang Ada di Shaf Salat, ini Pendapat Panji Gumilang, Kemenag Manggut-manggut

Ditambahkan Adi Hidayat, jika ada sekat, ini ada dua pandangan. Pertama pandangan Hanafiah, berpotensi membatalkan untuk laki-laki sekalipun perempuan bisa benar menunaikannya, dari takbir sampai salam.

Dalam konteks berjamaah laki-laki bisa batal karena bisa jadi ada hasrat tertentu yang berpengaruh pada perempuan yang shalat disampinginya.

Sementara ulama lain mengatakan status berpengaruh, makruh yaitu sangat tidak disukai.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, shalat itu adalah motivasinya penyembahan kepada Allah SWT. Tetapi jika sampai ada penyembahan bukan tulus tetapi diiringi motivasi lain untuk menampilkan kedudukan atau bahasa kekinian untuk pencitraan itu sangat dikecam Allah SWT. Itu ada potensi celaka Karena masih banyak orang yang shalat tetapi salah  motivasi shalatnya.(bengkuluekspress.com)  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: