Masih Kurang Liburnya? Masih Ada Cuti Bersama Loh, Catat Ya!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Meski cuti bersama tahun 2023 tersebut cukup lama yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, namun bagi sebagian orang masih terasa singkat.
Apalagi liburan di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 tersebut bersama keluarga dan orang-orang yang Kita sayangi.
Bagi kalian yang ingin kembali berlibur, sepertinya harus mempersiapkan diri dari sekarang. Terutama mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sudah berakhir sejak Hari Selasa tanggal 25 April 2023 lalu.
BACA JUGA:Perekam Video Petugas Dishub Lubuklinggau yang Dituduh Pungli Terancam Dilapor ke Polisi
BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik, Masuk Pidana Nggak Ya?
Meski cuti bersama tersebut cukup lama yakni 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, namun bagi sebagian orang masih terasa singkat. Apalagi liburan di Hari Raya Idul Fitri tersebut bersama keluarga dan orang-orang yang Kita sayangi.
Bagi Anda yang ingin kembali berlibur, sepertinya harus mempersiapkan diri dari sekarang. Terutama mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Adapun sisa cuti bersama tahun 2023 ini yakni hari raya Waisak 2567 BE: 2 Juni 2023 dan cuti bersama hari raya Natal: 26 Desember 2023.
Selain cuti bersama, Anda juga bisa menyiapkan liburan bersama keluarga di sisa hari libur nasional 2023. Yakni Hari Buruh Internasional 1 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 18 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Perayaan Waisak 2567 BE 4 Juni, Idul Adha 1444 H 29 Juni, Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW: 28 September dan Hari Natal 25 Desember.
BACA JUGA:Polisi Periksa Oknum PNS Dishub Lubuklinggau dan Perekam Video Pungli, Hasilnya Diluar Dugaan
BACA JUGA:Mengerucut 3 Capres, Ini Peta Politik di Sumatera Selatan
Kesepakatan Pemerintah dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK
BACA JUGA:BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Bersalah Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Berikut Hukumannya
BACA JUGA:Viral, Kepala Bocah Tersangkut Kaleng Biskuit, Ada-ada Aja!
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
– 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: