Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik, Masuk Pidana Nggak Ya?
Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan klarifikasi dugaan Pungli Oknum PNS Dishub Lubuklinggau. -Dokumen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Diprotes Anak Buahnya Soal Honor Pos Pam Idul Fitri 1444 H, Kadishub Muratara Bilang Begini
Selanjutnya Petugas Dishub Lubuklinggau terebut keberatan dilakukan perekaman video oleh perempuan tadi.
Rabu 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB sejumlah anggota langsung melakukan klarifikasi ke kantor Dishub Kota Lubuklinggau.
Hasil klarifikasi terhadap terperiksa Mardiansyah alias Ateng benar merupakan juru tarik karcis angkutan di Terminal Kalimantan
Hasil klarifikasi juga menjelaskan Senin, 24 April 2023 terperiksa Ateng berdinas sendirian.
Sedangkan rekan-rekannya saat itu sedang tidak masuk kerja.
“Menurut terperiksa Ateng tidak ada meminta sejumlah uang kepada sopir, “ tegas AKP Robi Sugara.
Saat itu menurut AKP Robi Sugara, terperiksa hanya menegur sopir mobil angkutan barang yang tidak boleh mengangkut penumpang.
Lalu terperiksa Ateng memberikan karcis kepada sopir yang ada di dalam video.
BACA JUGA:Dilaporkan Kadishub Lubuklinggau ke Polisi, Wahisun: Iya Bagus, Malah Bagus
“Karcis sebagai bentuk retribusi mobil angkutan yang telah diterima sopir tidak dibayarkan sopir, “ ucap AKP Robi Sugara.
Terperiksa Ateng juga menceritakan mobil yang ada di dalam video berjenis mobil barang pick up Mitsubishi L- 300 melaju dari arah Provinsi Bengkulu menuju Simpang RCA ke arah Provinsi Jambi.
Kadishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat didampingi saksi Juni Arto, menyerahkan permasalahan yang terjadi diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apabila diperlukan, tidak menutupkan kemungkinan secara situasional, pihaknya akan melaporkan Pihak yang merekam video tersebut, apabila nantinya ada laporan dari pihak perekam video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: