Siapa Bilang RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan? Aborsi Diusulkan Tidak Dipidana

Siapa Bilang RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan? Aborsi Diusulkan Tidak Dipidana

Pemerintah melalui RUU kesehatan telah menambah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang saat ini tengah dibahas DPR RI-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Pengguna Tiktok Sebut Gubernur Sumatera Selatan, Telat Datang ke Lokasi Salat Id

Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Lalu pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat proteksi dalam keadaan darurat. teruang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah.

Dimana tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan wabah, berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

BACA JUGA:Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah. Peneliti BRIN Minta Maaf

Pasal-pasal perlindungan hukum tersebut ditujukan agar jika ada sengketa hukum. Para tenaga kesehatan nantinya tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

Selanjutnya pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku diundang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. 

Yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Itu tertuang dalam pasal 282 ayat (1) huruf a.

Dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya menyebabkan kerugian kepada pasien.

BACA JUGA:Peneliti Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Lakukan Pengecekan Internal, Rabu Kasusnya Disidangkan

Perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini tertuang dalam pasal 327.

Pemerintah juga menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada bencana. Penegasan ini tertuang dalam pasal 141. 

Dalam keadaan tertentu, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya diatur dalam pasal 296 ayat 1.

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan rumah sakit diatur dalam pasal 188.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id