Siapa Bilang RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan? Aborsi Diusulkan Tidak Dipidana

Siapa Bilang RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan? Aborsi Diusulkan Tidak Dipidana

Pemerintah melalui RUU kesehatan telah menambah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang saat ini tengah dibahas DPR RI-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. 

Dalam RUU Kesehatan tersebut ternyata perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan tidak dikurangi, tapi malah ditambah.

Bahkan jika tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, tidak dipidna.   

Penambahan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan diberikan kepada dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal. 

BACA JUGA:Agung Dalian yang Sebut Gubernur Sumsel Telat Datang Salat Id, Tegaskan Bukan Karena Benci

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Senin 24 April 2023, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari DISWAY.ID.

"Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” tegasnya. 

Berikut ini beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah dalam RUU yang tengah dibahas bersama DPR RI

Pertama penyelesaian sengketa diluar pengadilan tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

BACA JUGA:Viral, Video Oknum Pegawai Dishub Lubuklinggau Diduga Minta Uang Pengendara Pick Up

Pasal ini mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua perlindungan untuk peserta didik tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. 

Pasal tersebut mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga Anti-Bullying tertuang dalam dua pasal. Yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id