Jangan Coba Terima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri! Ini Peringatan Keras KPK ke Pejabat Negara

Jangan Coba Terima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri! Ini Peringatan Keras KPK ke Pejabat Negara

Setelah menerima laporan, Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas pemberhentian Endar Priantoro. -disway---

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pegawai negeri atau pejabat negara pada saat Hari Raya Idul Fitri.

KPK mendesak pejabat negara jangan sampai menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

KPK juga menekankan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Pasalnya, penerimaan gratifikasi itu bisa masuk kategori pidana.

"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dilansir dari PMJ NEWS, 21 April 2023.

Ipi memaparkan jika KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.

"Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terangnya.

 

Sebelumnya, KPK mengindikasikan ada yang sengaja menghalangi proses penyelidikan salah satu kasus dugaan suap yang sedang diselidiki oleh penyidiknya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa pihaknya mengantongi informasi bahwa ada pihak yang sengaja ingin menghalang-halangi proses penyidikan.

Khususnya di kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM).

“Hal itu terjadi saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali, Rabu 19 April 2023.

Ali juga mengatakan, upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik.

 

 

KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” tegasnya.(disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: