Lebaran Idul Fitri 1444 H Diputuskan 20 April 2023, Begini Sejarah Sidang Isbat Kementerian Agama RI

Lebaran Idul Fitri 1444 H Diputuskan 20 April 2023, Begini Sejarah Sidang Isbat Kementerian Agama RI

Kementerian Agama RI akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 atau lebaran Idul Fitri. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan putusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat. 

Adapun Sidang Isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Sya’ban. Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air.

Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar terdapat penjelasan.

“Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

BACA JUGA:Ternyata Tol Indralaya – Prabumulih Tidak Gratis, Pemudil Idul Fitri 1444 H Harus Tahu

Di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. 

Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.” 

Mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Salah satu langkah monumental Kementerian Agama tahun 1970-an ialah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). 

BACA JUGA:Arus Mudik Balik Idul Fitri 1444 H, Ada Diskon Tarif Tol Trans Sumatera

Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah. 

Keanggotaan Badan Hisab dan Rukyat terdiri dari para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait.

Menteri Agama periode 1971 – 1978 Prof. H.A. Mukti Ali sewaktu melantik anggota Badan Hisab dan Rukyat, Agustus 1972, menyampaikan tiga hal berkenaan dengan peran dan tugas Badan Hisab dan Rukyat, sebagai berikut:

Pertama, menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.kemenag.go.id/