Ini Besaran Zakat Fitrah di Lubuklinggau, Segera Bayar Karena Wajib
Zakat Fitrah Lubuklinggau sudah ditetapkan-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
BACA JUGA:Arus Mudik Balik Idul Fitri 1444 H, Ada Diskon Tarif Tol Trans Sumatera
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: