Tim Tabur Kejaksaan Pastikan Segera Tangkap Selebgram Palembang Al Naura, Meskipun di Thailand
Al Naura, selebgram Palembang yang buron-Instagram @alnauraakp-
Dia menambahkan, dalam upaya pemulangan ini, pihaknya sudah meminta petunjuk tim tabur pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
“Jadi itu resmi. Kami pastikan, dalam waktu dekat akan segera dipulangkan ke Indonesia, ” tandas Adi.
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, tim jaksa sedang berkoordinasi dengan pihak KBRI dan Imigrasi Bangkok untuk melakukan penangkapan DPO Al Naura.
“Tunggu saja, pasti akan ditangkap,” tukasnya.
BACA JUGA:Buron, Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Gagal Ditangkap di Thailand
Diketahui, pada 22 Maret 2022, Al Naura dituntut JPU 3 tahun penjara.
Dalam sidang akhir 26 April 2022, Al Naura divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus. Dia lalu banding ke PT Palembang.
Majelis hakim PT batalkan putusan PN Palembang pada 21 Mei. Pada 7 Juni 2022 Al Naura dibebaskan dari Lapas Perempuan Klas IIA Palembang.
Lalu, 9 November 2022, permohonan Kasasi JPU Kejari Palembang dikabulkan MA RI, dengan salinan putusan MA Nomor 1211.K/Pid/2022 membatalkan putusan PT Palembang.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 1444 H, Polres Muratara Siapkan 2 Titik Rest Area
Dalam sidang perdana di PN Palembang, 1 Maret 2022 lalu, Al Naura didakwa untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi yang ditawarkannya.
Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Al Naura melalui akun instragram miliknya, menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain. Syaratnya, menyertakan fotokopi KTP dan uang minimal Rp10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan membagikan keuntungan 9 persen per bulan, dari setiap modal yang disertakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co