Pemutihan Pajak di Sumatera Selatan, 2 Jenis Kendaraan Dibebaskan Bayar Pajak, Cek Kendaraan Kamu Masuk Nggak
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID
Pemberian keringanan pajak ini, dijelaskan Wakil Gubernur diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tuturnya.
Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I sudah memberikan program pemutihan PKB kepada masyarakat.
“Program PKB bagi kendaraan roda dua dan roda empat dan dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023,” ungkap Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I Ardianzah, didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang I Yani Rohayani, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA:Penetapan Idul Fitri 1444 H Berpotensi Berbeda, Berikut Penjelasan Kemenag
Ardianzah mengatakan, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda.
Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
“Selain itu, ini program merupakan salah satu terobosan Gubernur Sumsel kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ardianzah, dikutip dari sumeks.co, Selasa 4 April 2023.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini
Ardianzah menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tahun ini sebaik-baiknya.
“Ayo segera membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki anda semuanya,” terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: