Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Senin 3 April 2023 Ada Pemutihan Pajak, Warga Sumatera Selatan Buruan ke Samsat

“Selain drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal,” jelasnya.

Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk. 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Nunggak Pajak 2 Tahun

- STNK asli

 - KTP asli

 - Focopy KK

Nunggak Pajak 5 Tahun

- STNK asli

- KTP asli

- Fotocopy KK

- Cek fisik

- Foto kendaraan

- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: