Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID
Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: