Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Berikut Jenisnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Berikut Jenisnya

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-Edi Sucipto-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Ingin Mudik, Jangan Lupa Ganti Oli Mesin Kendaraan

“Program PKB bagi kendaraan roda dua dan roda empat dan dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023,” kata Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I Ardianzah, didampingi Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang I Yani Rohayani, Selasa 4 April 2023. 

Ardianzah mengatakan, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak, tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda. 

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Pencuri di Musi Rawas Beraksi Jelang Waktu Sahur, Kepergok Congkel Jendela Rumah Warga Begini Jadinya

“Selain itu, ini program merupakan salah satu terobosan Gubernur Sumsel kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ardianzah, dikutip dari sumeks.co, Selasa 4 April 2023. 

Ardianzah menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak  tahun ini sebaik-baiknya. 

“Ayo segera membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki anda semuanya,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: