Kemungkinan Penetapan Idul Fitri 1444 H, Muhammadiyah dengan Pemerintah Berbeda
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran dimajukan agar masyarakat bisa mudilk lebih awal sebelum lebaran-Gordon Johnson-Pixabay
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan hari raya Idul Fitri I Syawal 1444 H. Yakni pada Jumat 21 April 2023.
Penetapan itu disampaikan Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, pada 6 Februari 2023 dalam Konferensi Pers di kantor PP Muhammadiyah Jl. Cik Ditiro, No. 23, Kota Yogyakarta.
Muhammad Sayuti menjelaskan, awal Syawal atau Idul Fitri yang ditetapkan Muhammadiyah dengan pemerintah kemungkinan berbeda.
Karena Muhammadiyah memakai hisab hakiki wujudl hilal, sementara pemerintah berpedoman pada kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi dan Keluarga Wajib Dibacakan!
“Potensi perbedaan ada pada awal Syawal dan Zulhijah hal ini karena menurut kriteria MABIMS bulan bisa dilihat pada tinggi bulan sekurang-kurangnya 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat,” jelasnya dikutip dari muhammadiyah.or.id, Selasa 4 April 2023.
Senada dijelaskan Peneliti Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Menurutnya berpotensi penetapan Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah berbeda.
"Hal ini disebabkan karena pada saat maghrib 20 April 2023, ada potensi di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS,” jelasnya dikutip dari brin.go.id.
“Namun di sisi lain, sudah memenuhi kriteria wujudl hilal. Jadi, ada potensi perbedaan, yaitu versi 3 derajat
dan elongasinya 6,4 derajat maka 1 Syawal 1444 pada 22 April 2023, sedangkan versi wujudl hilal, 1 Syawal 1444 pada 21 April 2023," urainya.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Daftar Makanan yang Mesti Dihindari Saat Sahur
Sebab utama terjadinya perbedaan penentuan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha yang terus berulang, jelas Thomas, karena belum disepakatinya kriteria awal bulan hijriah.
Prasyarat utama untuk terwujudnya unifikasi kalender hijriah, yaitu harus ada otoritas tunggal.
"Otoritas tunggal akan menentukan kriteria dan batas tanggalnya yang dapat diikuti bersama. Sedangkan kondisi saat ini, otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional. Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum (wilayatul hukmi) sesuai batas kedaulatan negara. Kriteria diupayakan untuk disepakati bersama," pungkas Thomas.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan supaya jika terjadi perbedaan jangan dijadikan sebagai sumber perpecahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: