Yang Mau Mudik, Berikut Jadwal Libur Sekolah Saat Idul Fitri 1444 H di Lubuklinggau

Yang Mau Mudik, Berikut Jadwal Libur Sekolah Saat Idul Fitri 1444 H di Lubuklinggau

Ilustrasi libur sekolah Idul Fitri 1444 H-Edi Sucipto-

BACA JUGA:Senin 3 April 2023 Ada Pemutihan Pajak, Warga Sumatera Selatan Buruan ke Samsat

Banyak masyarakat yang bertanya, ingin tahu berapa lama hari libur pada lebaran 2023 ini.

Hari libur lebaran 2023 ini mengalami perubahan dari penetapan libur lebaran dan cuti bersama sebelumnya.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.  Perubahan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 25 Maret 2023 dan dituang dalam SKB 3 Menteri.

Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

BACA JUGA:Arus Mudik Balik, Lubuklinggau ke Palembang Cuma 4 Jam, ini Lokasi Pintu Tol Prabumulih

Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun keputusan libur lebaran 2023 yang berubah itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, untuk menyiasati kepadatan puncak mudik.

Muhadjir menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.  

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat?

Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.

"Tujuannya agar pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” terangnya.  

Sedangkan untuk kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023,  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: