Yang Mau Mudik, Berikut Jadwal Libur Sekolah Saat Idul Fitri 1444 H di Lubuklinggau
Ilustrasi libur sekolah Idul Fitri 1444 H-Edi Sucipto-
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Merayakan Idul Fitri 1444 H dengan keluarga tentunya lebih bermakna. Apalagi dengan mudik ke kampung halaman.
Namun jadwal mudik tentunya harus disesuai dengan jadwal libur sekolah anak-anak. Khusus di Lubuklinggau Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran pada 13 Maret 2034.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Lubuklinggau, H Dian Chandera ditujukan kepada Kepala PAUD/TK, SD dan SMP Negeri Swasta se Kota Lubuklinggau.
Adapun isi surat itu, menjelaskan bahwa pada awal Ramadan diliburkan mulai 22 Maret 2023 sampai dengan 25 Maret 2023.
BACA JUGA:Mudik ke Palembang Lewat Tol Gratis, Lebih Cepat Kumpul Keluarga
Kemudian mulai masuk atau kembali melaksanakan belajar mengajar pada 27 Maret 2023. Selain itu, selama Ramadan, kegiatan pembelajaran dikurangi 10 menit.
Serta, pelajaran praktek olahraga diganti teori dan diperbanyak kegiatan keagamaan.
Selama Ramadan satuan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan kegiatan kerohanian atau kegiatan keagamaan dalam meningkatkan Akhlakul Karimah bagi peserta didik.
Terakhir untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yakni mulai 20 April 2023 sampai dengan 26 April 2023 dan masuk kembali pada 27 April 2023.
BACA JUGA:Pilu, Pemerintah Tidak Anggarkan THR untuk Honorer, di Muba Honorer Terima Rp500 Ribu
Sementara itu, Pemerintah pusat telah resmi menetapkan jadwal cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.
Awalnya, cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2023.
Perubahan ini terletak pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: