26.364 Tiket Lebaran Telah Terjual di Divre III Palembang

26.364 Tiket Lebaran Telah Terjual di Divre III Palembang

KAI Divre III mencatat hingga tanggal 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50% dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228.--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - KAI Divre III mencatat hingga tanggal 27 Maret 2023 penjualan tiket lebaran yang sudah dibuka oleh KAI sejak tanggal 26 Februari 2023 lalu telah terjual 26.364 atau sudah 50 persen dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan jumlah penjualan tiket lebaran terus bertambah di mana KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April s.d. 3 Mei 2023, hingga hari ini (27/3) secara komulatif untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau - Kertapati, KA Rajabasa  relasi Kertapati - Tanjung Karang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau-Kertapati telah terjual sebanyak 26.364 tiket, bahkan untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang telah habis  untuk keberangkatan tanggal 16 April hingga 26 April 2023 jelas Aida.

Angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, terutama untuk KA Sindang Marga yang masih tersedia. Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran menggunakan kereta api dan kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk keberangkatan tanggal 16 April sampai 26 April agar dapat memilih menggunakan KA Sindang Marga karena masih tersedia, lanjut Aida.

Selain itu kami mengingatkan pula agar calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

BACA JUGA:Di Lubuklinggau Belum Terdeteksi Aliran Sesat Raja Adil, Intel Terus Lakukan Pemantauan

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," lanjut Aida.

Aida mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

BACA JUGA:Mama Muda Asal Sarolangun, Susul Pacarnya Masuk Penjara di Muratara

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:Bulan Puasa Transaksi dengan Polisi, Warga Lesung Batu Muratara Tak Berkutik

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

BACA JUGA:Pelantikan Kades di Musi Rawas Sudah Ditetapkan, Catat Tanggalnya

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

BACA JUGA:Saksi Menjelaskan, Pembunuhan Pengawas Kelurahan Desa Batu Gane Karena Selingkuh, ini Penjelasannya

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat perjalanan dapat dipatuhi bersama agar mudik sehat dan aman dapat terlaksana, tutup Aida.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: