Sabu Tangkapan di Tanah Periuk Musi Rawas Dimusnahkan, Kapolres Bilang Begini

Sabu Tangkapan di Tanah Periuk Musi Rawas Dimusnahkan, Kapolres Bilang Begini

Polres Musi Rawas memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan di Desa Tanah Periuk-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau

Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan, ditempat terjadi, sehingga terjadi perkelahian hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka HL.

Selanjutnya tersangka digeledah dan dibuka plastik yang dibuang tersebut dihadapan tersangka yaitu berisi kotak yang di lakban berwarna coklat. 

Selanjutnya kotak tersebut dibuka dan ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi. 

BACA JUGA:Pondok Sarang Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas Digrebek, 5 Orang Diamankan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnaan barang bukti sabu ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba, tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang," tegas AKBP Danu.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, Tanggal 24 Februari 2023.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat perkara narkotika ini," ucapnya.(red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: