Tingkatkan Pelayanan, Polsek Muara Lakitan Musi Rawas Bangun Gedung SPKT

Tingkatkan Pelayanan, Polsek Muara Lakitan Musi Rawas Bangun Gedung SPKT

Seremoni peletakan baru pertama Gedung SPKT Polsek Muara Lakitan--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Polsek Muara Lakitan membangun Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Peletakkan batu pertama pembangunan SPKT ini dilakukan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, Selasa 21 Maret 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan kunjungan kerja Kapolres Musi Rawas bersama Ketua Bhayangkari Cabang Musi Rawas, Ny Anggitta Danu  beserta PJU Polres Musi Rawas.

Kapolsek Muara Lakitan Iptu MA Karim dalam laporannya menjelaskan pembangunan gedung SPKT ini, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1444 H, Anggota Termuda dan Tertua Polres Musi Rawas Terima Tumpeng

Sementara itu Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan dalam kunker ini ia ingin mengetahui kondisi personel serta kondisi Polsek Muara Lakitan.

Kemudian, ia juga menjelaskan, gedung SPKT ini nantinya menjadi tempat pelayanan terpadu yang akan melayani, pengaduan masyarakat, surat izin, laporan kehilangan, konseling hukum, dan pelayanan dan lain-lain.

"Jadi silakan masyarakat khususnya di Kecamatan Muara Lakitan, apabila butuh pelayanan kepolisian, nantinya bisa menerima pelayanan digedung ini," jelas Kapolres.

Kapolres berharap kepada seluruh personel khususnya di Polsek Muara Lakitan, apabila nantinya gedung ini selesai dibangun, kiranya untuk memberikan pelayanan yang baik sekaligus ekstra kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Muara Lakitan.

BACA JUGA:Viral Foto Kapolres Musi Rawas Dipeluk Emak-emak, ini Faktanya

"Karena sudah jelas sebagai aparat penegak hukum (Polri), yakni pelayan, pengayom, pelindung serta penengakkan hukum terhadap masyarakat," ia menjelaskan.

Sementara itu dikutip dari Website Polri, dijelaskan SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Bentuk pelayanan yang diberikan, penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: