Oknum LSM Memeras, Kapolres Lubuklinggau: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Aksi Premanisme
Tiga oknum LSM yang ditangkap saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres LUBUKLINGGAU AKBP Harissandi menegaskan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di LUBUKLINGGAU, adalah aksi premanisme.
“LSM tujuannya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan tidak mencari keuntungan. Kita garis bawahi, tidak mencari keuntungan,” tegas Kapolres dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin 13 Maret 2023.
“3 oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” tambah Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), bahwa korban dalam hal ini Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kronologis 3 Oknum LSM yang Ditangkap OTT, Hendak Peras 13 Kepala Sekolah di Lubuklinggau
Kemudian ditegaskan AKBP Harissandi bahwa aksi ke-3 orang tersebut, bukannya dilakukan LSM, namun aksi premanisme.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tambah Kapolres.
Ke-3 tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsidair pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diketahui ke-3 tersangka yang ditangkap Pebrianto (38) warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Ini Identitas Lengkap 3 Oknum LSM yang Ditangkap Dalam OTT di Lubuklinggau
Kemudian, Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Serta, Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadiannya, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Pebrianto dan Suandi menemui Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau.
Mereka menyampaikan dokumen hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK sederajat di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Barang Bukti OTT Oknum LSM Uang Jutaan Rupiah, Itu 3 Oknum LSM yang Ditangkap
Ke-13 sekolah itu adalah SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.
Kepada Agus yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di Kota Lubuklinggau, mereka meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari.
Jika tidak menuruti kemauan mereka maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun pihak Kejaksaan.
“Tersangka Pebrianto juga chat WA dengan Agus Tunizar, menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 Kepala Sekolah tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Sekolah, Tim Macan Linggau OTT Oknum LSM dari Palembang
Bahkan, juga mengirimkan dokumen dan link media online. Isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel.
“Itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau,” tambah Kasat Reskrim.
Selanjurnya, pihak WRC mengajak bertemu, dan membuat janji untuk bertemu pada tanggal 11 Maret 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau.
“Dikarenakan merasa terancam dengan cara diintimidasi. Kemudian Agus Tunizar melaporkan ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti,” katanya.
BACA JUGA:Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Juri STQ di Muratara, Kasusnya Bikin Miris
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan, serta mempelajari dokumen yang didapat.
Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Agus Tunizar ditemani Erwin Susanto (Kepala SMAN 4 Lubuklinggau dan Ketua PGRI Lubuklinggau), serta Ahmad Jamaludin (Pengawas Disdik Provinsi Sumsel) bertemu dengan ke-3 oknum di Cafe Monaco.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga tersangka mengancam akan merepotkan 13 kepala sekolah yang sudah dikirimi surat. Karena akan melaporkannya ke Polda Sumsel.
Namun, Agus dan kedua rekannya menjelaskan bahwa, Dana BOS 2021 yang dipermasalahkan para tersangka, sudah diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Hasilnya tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP).
BACA JUGA:Jalan Lintas Curup Lubuklinggau Tertutup Longsor, Tunda Dulu Rencana ke Bengkulu
Selanjutnya ke-3 nya tetap melakukan intimidasi dan mengancam pelapor, serta memeras dan meminta uang Rp20 juta.
Namun Agus mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp5 juta. Setelah itu uang diambil, dari dalam amplop besar berwarna cokelat.
Amplop itu, bertuliskan tangan pena warna hitam "Bukti suap untuk Korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang."
Selanjutnya setelah dipastikan ke-3 orang mengambil uang, Tim Macan Linggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: