Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Juri STQ di Muratara, Kasusnya Bikin Miris

Guru Ngaji di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Juri STQ di Muratara, Kasusnya Bikin Miris

Tersangka M Yusuf--

BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Sekolah, Tim Macan Linggau OTT Oknum LSM dari Palembang

Di TPQ yang dikelolanya jumlah anak yang mengaji sudah mencapai ratusan orang. Selain itu ia juga membantah melakukan pencabulan.

“Saya tidak melakukannya. Saya hanya merapikan pakaiannya. Memang tersentuh,” ia mengatakan.

Selain itu, menurut M Yusuf ia merapikan pakaian santriwati tersebut, karena rasa sayangnya layaknya ayah kepada anak.

Sementara itu ditambahkan Kapolres Lubuklinggau, tersangka M Yusuf diancam melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: