Gadis 18 Tahun di Lubuklinggau Ketakutan, Dini Hari Tetangga yang Residivis Masuk ke Dalam Rumah

Gadis 18 Tahun di Lubuklinggau Ketakutan, Dini Hari Tetangga yang Residivis Masuk ke Dalam Rumah

Tersangka Renfil Agustian dan barang bukti yang diamankan--

BACA JUGA:Pria Asal Dharmasraya Sumatera Barat Larikan Sepeda Motor Anggota Brimob, Begini Nasibnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakuinya ia mengambil laptop milik korban. Ia berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok, dan masuk melalui pintu samping.

Setelah pulang ke rumah, tersangka menyembunyikan laptop di dalam kamar tidur, tanpa diketahui oleh istrinya.

Kemudian, pukul 05.00 WIB, tersangka bersama istrinya pergi ke Jambi, untuk berbelanja pakaian. Namun sekitar pukul 08.00 WIB, anaknya menginformasikan Ketua RT datang ke rumah.

Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka dan istrinya tiba di rumah. Setelah menurunkan barang belanjaan dan memasukan ke dalam rumah, tersangka menemui Ketua RT.

BACA JUGA:Sopir Asal Musi Rawas Beli Narkoba dari Muratara Ditangkap di Desa Tanah Periuk, Sempat Gulat dengan Polisi

Hanya saja, Ketua RT tidak menjawab. Sehingga tersangka pulang ke rumahnya, langsung mengambil laptop yang dicurinya.

Mengendarai sepeda motor Honda Genio BG 4697 HAG, tersangka membawa laptop menuju arah pasar. Sampai ke jembatan Sungai Kelingi di RCA, tersangka membuang laptop ke sungai.

“Tersangka membuang laptop ke Sungai Kelingi, dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan untuk membuang laptop, juga kotak laptop milik korban.

BACA JUGA:10 Masjid di Lubuklinggau yang Menjadi Korban 3 Bandit Curanmor Asal Rejang Lebong

“Tersangka ini residivis curas pada 2015, sempat dihukum 4 tahun. Kemudian pada 2020 dihukum 1 tahun, dalam kasus curat,” terang Ipda Paisal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: