Gadis 18 Tahun di Lubuklinggau Ketakutan, Dini Hari Tetangga yang Residivis Masuk ke Dalam Rumah

Gadis 18 Tahun di Lubuklinggau Ketakutan, Dini Hari Tetangga yang Residivis Masuk ke Dalam Rumah

Tersangka Renfil Agustian dan barang bukti yang diamankan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Gadis bernama Clara (18) warga Jalan Rambutan RT.7 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, shock dan ketakutan.

Karena, seorang pria beristri yang masih tetangganya, Renfil Agustian (30) warga Jalan Sepakat RT.7 Kelurahan Megang, sekitar pukul 03.00 WIB masuk ke dalam rumahnya.

Kejadiannya, yakni pada Minggu 5 Maret 2023. Korban Clara sempat terbangun, ketika mendengar pintu samping rumahnya dibuka.

Saat itu, ia sempat melihat wajah Renfil Agustian yang tidak lain tetangganya. Korban pun ketakutan, dan hanya diam saja, ketika Renfil masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:Tim Keamanan PT PHML Tangkap Pencuri TBS, itu Orangnya

Di dalam rumah, Renfil Agustian mengambil laptop mereka Acer di meja ruangan tamu. Setelah itu keluar lagi, dan pulang ke rumahnya.

Hari itu juga (Minggu, 5 Maret 2023) sekitar pukul 10.00 WIB, korban melaporkan perihal peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan olah TKP.

Dari olah TKP diketahui, tersangka memanjat tembok kemudian masuk ke dalam garasi dan membuka pintu samping.

BACA JUGA:Ketua RT Serahkan 2 Pistol ke Polsek, ini Respon Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau

“Karena diketahui tersangka adalah tetangganya. Kami langsung mendatangi rumah tersangka, ternyata menemani istrinya ke Jambi, untuk belanja pakaian,” kata Kapolsek Lubuklinggau Utara.

Senin 6 Maret 2023, diketahui bahwa tersangka sudah pulang ke rumahnya. Kemudian pukul 09.00 WIB, tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor memboncengkan istrinya ke pasar.

“Tersangka langsung kami amankan ke Polsek Lubuklinggau Utara tanpa perlawanan. Ia mengakui telah mencuri laptop korban,” tambah Kanit Reskrim Ipda Paisal.

Hanya saja barang bukti berupa Laptop, sudah dibuang tersangka ke Sungai Kelingi, dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: