Ketua PRIMA Agus Jabo Kaget, Kok Pengadilan Putuskan Pemilu Ditunda

Ketua PRIMA Agus Jabo Kaget, Kok Pengadilan Putuskan Pemilu Ditunda

Ketua umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono--

BACA JUGA:Ridho Yahya dan Giri Ramanda Diisukan Bergandengan Pilgub Sumsel 2024, ini Jawabannya

Namun, KPU membuat putusan: Partai Prima tidak bisa ikut Pemilu 2024.

"Kami kan tidak mungkin ke Bawaslu lagi," katanya. "Terpaksa kami gugat ke pengadilan negeri," tambahnya.

Agus Jabo sendiri diketahui aktivis. Bahkan saat jadi mahasiswa ia sangat aktif di gerakan anti Soeharto. 

Ia ditahan oleh penguasa. Hampir satu tahun. Bersama aktivis 1998 lain seperti Andi Arief (kini fungsionaris Partai Demokrat). 

BACA JUGA:Mundur dari Nasdem, Ahmad Bakri jadi Wakil Kepala Bapelu Golkar Sumsel, Ada Apa?

Agus Jabo adalah salah satu pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD). Itulah gerakan anti Soeharto yang paling militan.

Agus Jabo tidak mau seperti aktivis 98 lainnya: masuk salah satu partai politik. 

"Aktivis itu harus independen. Tidak boleh jadi subordinasi pihak lain," katanya. "Kita itu punya idealisme tersendiri. Yang harus kita perjuangkan sampai berhasil," tambahnya.

Agus Jabo pilih mendirikan Prima. Ormas awalnya. Kegiatan pokoknya membela rakyat yang tertindas.

BACA JUGA:Mundur dari Nasdem, Ahmad Bakri jadi Wakil Kepala Bapelu Golkar Sumsel, Ada Apa?

Ormas Prima punya bidang tani, buruh, dan segala aspek kehidupan rakyat. Terakhir ini Prima membela rakyat Jambi yang terusir oleh kebun Sawit oligarki.

Ormas Prima lantas mendirikan Partai Prima. Ingin ikut Pemilu 2024. Agus Jabo merasa seluruh persyaratan sudah terpenuhi. 

Bahwa akhirnya dinyatakan tidak bisa ikut Pemilu, Agus Jabo mencurigai tiga kemungkinan: ada sistem di KPU yang salah, ada penanganan yang salah atau ada campur tangan politik akibat oligarki tidak suka Prima dapat kursi.

Untuk mengetahui yang mana, ia minta KPU diaudit dulu. Siapa yang mengaudit? “Harus lembaga independen. Kan ada banyak universitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: