Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda hingga 2025--

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Dapil Musi Rawas Berubah, Berikut Rinciannya

Adapun bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat :  

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan  

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: