Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda hingga 2025--

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: