Pemilu 2024, Dapil Musi Rawas Berubah, Berikut Rinciannya
PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda hingga 2025--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Musi Rawas berubah dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. PKPU No.6 tahun 2023, diketahui ada perubahan singifikan Dapil Musi Rawas.
Hanya saja kendati dapil berubah, namun jumlah kursi di DPRD Musi Rawas tetap sebanyak 40 kursi anggota parlemen.
Menurut PKPU No.6 tahun 2023 ini, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berikut Dapil di Musi Rawas.
BACA JUGA:Dapil DPR RI untuk Pemilu 2024, Sumatera Selatan Dibagi 2, Berikut Rincian Kursinya
Dapil Musi Rawas 1 (9 kursi)
1. Kecamatan Tugumulyo
2. Kecamatan Muara Beliti
3. Kecamatan Purwodadi
BACA JUGA:Dapil Megang Sakti Digabung, Dapil Musi Rawas di Pemilu 2024 Berubah
Dapil Musi Rawas 2 (7 kursi)
1. Kecamatan STL Ulu Terawas
2. Kecamatan Selangit
3. Kecamatan Sumber Harta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: