Komplotan Pencuri di Indomaret Lubuklinggau Sudah Dituntut Jaksa, ini Tuntutannya

Komplotan Pencuri di Indomaret Lubuklinggau Sudah Dituntut Jaksa, ini Tuntutannya

Tiga sindikat pencurian di Indomaret yang diringkus--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga orang komplotan yang melakukan pencurian di Indomaret Marga Rahayu, Lubuklinggau sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui ketiganya adalah Peni Aliyani alias Peni warga Lorong Sabar RT.57 RW.2 No. 2247 Kelurahan 15 Ulu Jakabaring Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Ririn Trilanda warga Lorong Gading RT.29 RW.8 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, serta Noviansyah warga Jalan Aiptu Wahab RT.13 RW.5 Kelurahan 15 Ulu Palembang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH dan Rahmawati SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Para Pelaku Pencurian di Indomaret Marga Rahayu Lubuklinggau

Menurut JPU, ketiganya bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Yakni,  “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.” 

Sehingga ketiganya, dituntut hukuman 2 tahun penjara,  dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Kemudian JPU juga menyatakan barang bukti 21 kotak susu Chil Kid ukuran 800 gr, 15 kotak susu Chil Mild ukuran 800 gr, 1 Kaleng susu pediasure ukuran 800 gr, 4 kotak susu Bebelac ukuran 1.000 gr.

BACA JUGA:Begini Cara Sindikat Pencurian di Indomaret dari Palembang Beroperasi di Lubuklinggau

Selanjutnya, 5 kotak susu Bebelove ukuran 400 gr, 1  kotak susu Bebelac ukuran 620 gr, 4 botol sampo merk Pantene ukuran 400 ml, 6 kotak celana dalam pria merk GT Man, 3 kotak celana dalam wanita merk indomaret, dikembalikan kepada saksi Linda Juwita.

Kemudian, mobil toyata Avanza Nomor BG 1684 IV, Nomor rangka MHKM5EA3JF002521, Nomor mesin 1 NRF009648, warna putih, tahun 2015 atas nama Hartoyo, dikembalikan kepada saksi Muhamad Taufik.

Barang bukti, 1buah korset warna cream, 1 buah baju perempuan warna biru dongker, dirampas untuk dimusnakan.

Seperti diketahui sindikat pencurian di Indomaret berhasil ditangkap, usai melakukan aksinya di Indomaret Marga Rahayu Lubuklinggau, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: