Ini 8 Indomaret di Lubuklinggau yang Menjadi Korban Pencurian Komplotan dari Palembang

Ini 8 Indomaret di Lubuklinggau yang Menjadi Korban Pencurian Komplotan dari Palembang

Pelaku yang diamankan karena diduga mencuri susu di Indomaret Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Selasa 4 Oktober 2022.--

BACA JUGA:Bapak di Musi Rawas ini Keterlaluan, Bilang Anaknya yang Minta, Makanya Hamil 6 Bulan

Nah di Marga Rahayu inilah ketiganya berhasil ditangkap. Namun rekan mereka Uci berhasil melarikan diri.

Diketahui sebelumnya, ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH dan Rahmawati SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 9 Februari 2023.

Menurut JPU, ketiganya bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Yakni,  “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.” 

BACA JUGA:Berikut 3 Tempat Operasi Terdakwa Pembobolan Kartu Kredit, 2 Lokasi Dilakukan di Lubuklinggau

Sehingga ketiganya, dituntut hukuman 2 tahun penjara,  dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Kemudian JPU juga menyatakan barang bukti 21 kotak susu Chil Kid ukuran 800 gr, 15 kotak susu Chil Mild ukuran 800 gr, 1 Kaleng susu pediasure ukuran 800 gr, 4 kotak susu Bebelac ukuran 1.000 gr.

Selanjutnya, 5 kotak susu Bebelove ukuran 400 gr, 1  kotak susu Bebelac ukuran 620 gr, 4 botol sampo merk Pantene ukuran 400 ml, 6 kotak celana dalam pria merk GT Man, 3 kotak celana dalam wanita merk indomaret, dikembalikan kepada saksi Linda Juwita.

Kemudian, mobil toyata Avanza Nomor BG 1684 IV, Nomor rangka MHKM5EA3JF002521, Nomor mesin 1 NRF009648, warna putih, tahun 2015 atas nama Hartoyo, dikembalikan kepada saksi Muhamad Taufik.

BACA JUGA:Ngiler saat Tidur? Ini Penyebabnya

Barang bukti, 1buah korset warna cream, 1 buah baju perempuan warna biru dongker, dirampas untuk dimusnakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: