Setelah Dibuatkan Kopi, Ayah Tiri di Musi Rawas Rudapaksa Anaknya, Kalo Kau Ngomong Samo Ibuk Kau, Mati Kau

Setelah Dibuatkan Kopi, Ayah Tiri di Musi Rawas Rudapaksa Anaknya, Kalo Kau Ngomong Samo Ibuk Kau, Mati Kau

Tersangka RY ayah tiri yang merudapaksa anaknya hingga hamil 6 bulan -dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Terungkap Ayah Tiri Bejat di Lubuklinggau Sudah Puluhan Kali Rudapaksa Anaknya

Bunga yang sudah diancam tersangka akhirnya mengaku kalau orang yang menghamilinya adalah ayah tirinya.

Pihak keluarga korban sempat marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Beruntung,  anggota Polsek Muara Kelingi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Setelah Berbuat Bejat, Ayah Tiri di Lubuklinggau Bilang, Agek Bapak Kasih Duet Yo

Saat itu, terduga pelaku pulang dari kebun meminta korban membuat kopi saat tiba di rumah.

Selanjutnya, korban langsung ke dapur membuatkan kopi untuk terduga pelaku, lalu diberikan kepada ayah tirinya.

Melihat rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku lanhsung mendorong korban masuk ke dalam kamar. 

Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejak terduga pelaku. Usai merudapaksa korban, terduga pelaku berkata "KALO KAU NGOMONG SAMO IBUK KAU, MATI KAU". 

BACA JUGA:Dituntut 14 Tahun Penjara, Ayah Tiri yang Hamili Anak Minta Hukuman Ringan

Ancaman yang dilontarkan terduga pelaku ini membuat korban takut dan tidak menceritakan  ayah tirinya kepada ibu kandungnya. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: