Oknum Anggota DPRD Sumsel Diduga Minta Mahar Perekrutan Tenaga Pendamping, Setelah Dikasih Ternyata PHP
Korban penipuan oknum Anggota DPRD Sumsel inisial AS saat melapor ke SPKT Polda Sumsel.-dokumen-sumeks.co
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU & KP) tahun 2022 diduga dimanfaatkan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum wakil rakyat diketahui inisial AS itu diduga meminta uang mahar Rp15 juta per orang kepada 7 peserta yang mengikuti seleksi.
AS berjanji bisa menjadikan 7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur peserta seleksi itu sebagai Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan.
Namun kenyataannya AS didiuga hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP).
BACA JUGA:Kendaraan Surat Sebelah, BPKB atau STNK yang Paling Penting? Cek Disini
Ketujuh warga tadi tidak bisa menjadi TPU&KP karena ijazah mereka tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
Hal ini terungkap saat 7 warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur melaporkan AS ke SPKT Polda Sumsel, Kamis, 26 Januari 2023.
7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur tersebut melaporkan AS atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan perekrutan TPU&KP tahun 2022.
Korban mendesak pengembalian uang Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 4 Kerugian Beli Motor Surat Sebelah, Nomor 3 Ngeri Banget
Dokutip dari sumeks.co, dugaan tindak penipuan dan penggelapan dialami 7 korban bermula Maret 2022 AS memerintahkan staf pribadinya, AAA mencarikan orang bakal direkrut menjadi TPU & KP.
Mereka bakal ditempatkan di 7 desa di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
TPU & KP merupakan program pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Lantas 7 korban secara tunai menyerahkan uang diminta dimulai pada pertengahan Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co