Oknum Anggota DPRD Sumsel Diduga Minta Mahar Perekrutan Tenaga Pendamping, Setelah Dikasih Ternyata PHP

Oknum Anggota DPRD Sumsel Diduga Minta Mahar Perekrutan Tenaga Pendamping, Setelah Dikasih Ternyata PHP

Korban penipuan oknum Anggota DPRD Sumsel inisial AS saat melapor ke SPKT Polda Sumsel.-dokumen-sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID –  Perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU & KP) tahun 2022 diduga dimanfaatkan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Oknum wakil rakyat diketahui inisial AS itu diduga meminta uang mahar Rp15 juta per orang kepada 7 peserta yang mengikuti seleksi. 

AS berjanji bisa menjadikan 7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur peserta seleksi itu sebagai Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan. 

Namun kenyataannya AS didiuga hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP).

BACA JUGA:Kendaraan Surat Sebelah, BPKB atau STNK yang Paling Penting? Cek Disini

Ketujuh warga tadi tidak bisa menjadi TPU&KP karena ijazah mereka tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.      

Hal ini terungkap saat 7 warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur melaporkan AS ke SPKT Polda Sumsel, Kamis, 26 Januari 2023. 

7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur tersebut melaporkan AS atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan perekrutan TPU&KP tahun 2022. 

Korban mendesak pengembalian uang Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 4 Kerugian Beli Motor Surat Sebelah, Nomor 3 Ngeri Banget

Dokutip dari sumeks.co, dugaan tindak penipuan dan penggelapan dialami 7 korban bermula Maret 2022 AS memerintahkan staf pribadinya, AAA mencarikan orang bakal direkrut menjadi TPU & KP. 

Mereka bakal ditempatkan di 7 desa di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. 

TPU & KP merupakan program pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Lantas 7 korban secara tunai menyerahkan uang diminta dimulai pada pertengahan Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co