Hanya Gara-gara Keluarkan Benda Ini, Petani di Muratara Dipenjara

Hanya Gara-gara Keluarkan Benda Ini, Petani di Muratara Dipenjara

Tersangka Rizal (tengah) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Rupit.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Piala FA : Prediksi Manchester City vs Arsenal, Adu Hebat Racikan Senior vs Junior

Aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Karang Jaya. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan ke lapangan. 

Dari hasil penyelidikan ditemukan seseorang laki-laki sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di seputaran Kelurahan Karang Jaya. 

Selanjutnya Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 18.30 WIB Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyamaran (undercover buy) berpura-pira akan membeli Sabu kepada tersangka. 

BACA JUGA:Jadwal Liga Spanyol 2023: Live TV 28-31 Januari & Klasemen LaLiga, Barca unggul 3 poin dari Madrid

Kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada polisi yang melakukan penyamaran untuk transaksi Narkoba di sebuah tempat di Kelurahan Karang Jaya.

Setelah mengetahui kedatangan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan badan.  

Hasilnya ditemukan di genggaman tangan kanan terduga pelaku barang bukti plastik asoy warna hitam berisikan 4 paket diduga narkotika jenis shabu. 

“Barang bukti yang diamankan diakui tersangka miliknya,” tegas AKP Joni Indrayana. 

BACA JUGA:Perjuangan Ibu Asal Batam, Tempuh Perjalanan Sejak Usia Kandungan 7 Bulan Hingga Melahirkan di RS Sobirin

Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses pengembangan penyidikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: